Kabar1.net , Rembang - Jawa Tengah, Antisipasi timbul korban kecelakaan lalu lintas seperti yang dialami mobil truk bak terbuka Polsek Bulu Polres Rembang melakukan pemasangan Spanduk berisi himbauan Larangan kendaraan bak terbuka atau mobil pick up yang beralih fungsi untuk mobil penumpang selasa (13/9/2016) di depan Polsek Bulu Polres Rembang,Pintu Masuk PT Semen Indonesia , di Jalan Raya arah Bulu - Blora.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si. melalui Kapolsek Bulu Polres Rembang AKP Riwayat Sosianto ,SH,M.Si mengatakan, Pemasangan Spansuk Himbauan Larangan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan maut di Batang.
Himbauan Larangan ini dilakukan karena polisi sangat peduli akan keamanan dan keselamatan jiwa
Selain itu akan menimbulkan terjadinya potensi-potensi Lakalantas, kendaraan truk bak terbuka atau angkutan barang yang dialih fungsikan menjadi angkutan orang, juga telah melanggar peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 pasal 303 tentang lalu lintas angkutan jalan Ungkap Kapolsek Bulu Polres Rembang.sumber : facebook,Humas Polres Rembang