» » » Demi Wanita Cantik Anggota DPD RI Nekad Palsukan Dokumen Pernikahan

FR didampingi tiga kuasa hukumnya melaporkan anggota DPD RI ke Bareskrim.
JAKARTA | Malang betul nasib FR (23), gadis asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut batal menikah karena diduga ditipu oleh calon suaminya. Ironisnya, pelaku penipuan merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mesakh Mirin.
Lantaran merasa ditipu oleh calon suaminya, FR pun melaporkan anggota DPD RI asal Papua itu ke Bareskrim, Selasa (23/8). Fitria didampingi kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid, Martin Iskandar, dan M Sabar Sigalingging. FR juga melaporkan Mesakh Mirin atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
"Kami sudah melaporkan Mesakh Mirin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen," kata kuasa hukum FR, Naufal Al Rasyid.
Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan ialah akte perceraian Mesakh Mirin dengan istri lamanya. Soalnya, keluarga FR telah mengecek ke Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Sukabumi.
Rupanya, dokumen itu tak tercatat di Pengadilan Agama Cibadak tersebut. "Diduga masih ada dokumen lain yang dipalsukan agar bisa menikahi klien kami," kata Naufal.
Naufal mengatakan, atas perbuatan Mesakh Mirin, keluarga FR sampai malu. Soalnya, begitu hari H pelaksanaan pernikahan, mempelai pria tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
"Nomor ponselnya tidak ada yang bisa dihubungi, padahal di tempat mempelai wanita sudah banyak tamu undangan yang datang," ujarnya.
Naupal menyebut FR ditipu oleh terlapor. Sedianya FR melangsungkan pernikahan dengan Mesakh Mirin pada Rabu, 10 Agustus 2015. Namun, pernikahan itu batal lantaran calon mempelai pria tidak datang saat hari pernikahan.
“Saat itu, tamu undangan dan keluarga mempelai wanita sudah datang. Prosesi pernikahan juga sudah siap. Namun, calon mempelai pria tidak kunjung datang. Keluarga mempelai wanita menelefonnya, tetapi tak bisa dihubungi,” ucap Naupal.
Ketidakhadiran Mesakh Mirin pada hari pernikahan membuat keluarga mempelai FR malu. Keluarga FR lantas mencari tahu alasan ketidakhadiran Mesakh Mirin pada acara pernikahan.
Keluarga FR kemudian mengecek keaslian surat-surat yang menjadi syarat untuk mendapatkan dokumen pernikahan, seperti akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi, surat keterangan menikah dari Jayapura, surat keterangan asal-usul dari Papua, dan surat keterangan orang tua dari Papua.
“Keluarga FR mengecek akta cerai ke Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi. Ternyata akte cerai itu tidak terdaftar di PA Cibadak. Jadi, kuat dugaan akte cerai itu dipalsukan oleh terlapor,” sebut Naupal.
Selain akte cerai diduga palsu, Naupal juga menduga dokumen lain yang menjadi syarat untuk mendapatkan surat nikah di Sukabumi juga dipalsukan.
“Laporan klien kami sudah diterima dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/604/VIII/Bareskrim. Mesakh Mirin kami laporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” tandas Naupal. (dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post