beritakabar1net.blogspot.co.id - Kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dijabarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan melalui kegiatan pembinaan kabupaten kota layak anak
(KLA) yang dilaksanakan pada hari Kamis, (21/12) bertempat di ruang Aula
Kantor Kecamatan Benteng, di ruas jalan RE. Martadinata.
Acara
yang melibatkan seratus orang peserta ini menghadirkan Siti Nadira
Basrum yang tampil selaku narasumber. Sementara itu, bersama narasumber,
ikut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, H. Rustam Noor, SH, yang
didampingi oleh Kepala seksi Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Perempuan, Sri Rahma Ningsih, S.Sos, Camat Benteng, Drs. Patta Tonra,
MH, dan Danpos Benteng, Peltu Marwan
Kegiatan pembinaan
kabupaten kota layak anak diawali lantunan lagu kebangsaan Indonesia
Raya dan sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP3AP2KB), H. Rustam Noor,
SH, berturut-turut sambutan Kepala seksi perlindungan anak dan
Pemberdayaan Perempuan, Sri Rahma Ningsih, S.Sos.
Membuka dan
mengawali rangkaian sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana, H.
Rustam Noor menguraikan, “sebuah kabupaten kota dapat dikategorikan
sebagai kabupaten kota layak anak, bila daerah tersebut telah memiliki
sistem pembangunan berbasis anak melalui pengintegrasian komitmen dan
sumber daya masyarakat serta pelaku dunia usaha secara menyeluruh dan
berkelanjutan pada kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin
terpenuhinya hak dan perlindungan anak”.
Dalam kaitan itu,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA)
telah menginisiasi dan mendorong seratus enam puluh tuju kabupaten kota
di Indonesia untuk melakukan langkah percepatan pencanangan inisiasi KLA
dan menjadikan Indonesia sebagai kota layak anak di tahun 2030
mendatang.
Inisiasi KLA, telah dicanangkan dan dijalankan
sebagai pilot project di 20 kabupaten kota sejak tahun 2006 hingga
2010. Meski untuk merealisasikan program KLA dibutuhkan waktu yang lama
dan relatif panjang.
H. Rustam Noor, SH menyebut, terdapat
dua puluh empat indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang
secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak. Kelima cluster
tersebut terdiri dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesehatan dasar, kesejahteraan,
pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan
anak, khusus untuk lima belas kategori anak, pungkasnya mengakhiri
rangkaian sambutan.
Siti Nadira Basrum yang hadir selaku
narasumber dalam acara tersebut menjelaskan, kantor pelayanan publik
bebas asap rokok menjadi syarat utama sebuah kabupaten kota untuk dapat
meraih predikat kota anak layak anak.