» » » Tak Berikan Dana Pensiun PT Oscar Kredit Ekspres Disomasi

JAKARTA | Mantan Direktur (pensiunan) PT Oscar Kredit Ekspres, Bambang Daryono mensomasi Direktur Utama PT Oscar Kredit Ekspres, Jimmy Bintoro untuk menyelesaikan permasalahan dana pensiun Bambang Daryono yang belum dibayarkan.
Kuasa hukum Bambang Daryono, Naupal Al Rasyid mengatakan, sejak Maret 2003, Bambang Daryono diangkat menjadi Direktur PT Oscar Kredit Ekspres berkedudukan di Jakarta.
Pengangkatan Bambang Daryono sebagaimana diterangkan dalam salinan akta notaris dari kantor Notaris Haryanto, SH No. 21 tertanggal 31 Agustus 2003 tentang pernyataan keputusan rapat.
Menurut Naupal, selama bekerja, kliennya selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres telah menunjukan dedikasi yang cukup baik dan melaksanakan tugasnya dengan baik di PT Oscar Kredit Ekspres serta telah melaksanakan kewajibannya selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres sesuai dengan jobdiscription.
“Selain itu, klien kami tidak pernah melakukan tindakan kejahatan maupun mencemarkan nama baik PT Oscar Kredit Ekspres,” kata Naupal Al Rasyid didampingi Martin Iskandar, kuasa hukum lainnya, Sabtu (27/8).
Dijelaskan Naupal, kliennya selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres pertanggal surat somasi ini disampaikan (23 Mei 2016), sudah berusia 55 tahun 9 bulan. Dengan demikian, kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sudah sangat jelas dan terang, kliennya selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres sudah melebihi usia pensiun normal yaitu 55 tahun.
“Dengan demikian, secara hukum klien kami selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres sudah mempunyai hak atas pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” terang Naupal.
Martin Iskandar menambahkan, kliennya selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres sejak Februari 2016 secara resmi telah pensiun dari jabatan selaku Direktur PT Oscar Kredit Ekspres.
Sehingga dengan pensiun batas umur atau usia untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua (JHT) terhadap hak atas manfaat pensiun pekerja sebagaimana diatur pada Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan diatur juga pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 03 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yaitu “Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, … (dst)”, kepada tenaga kerja karena telah mencapai usia 55 tahun.
Selanjutnya, kata Martin, setiap pekerja mempunyai hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan petunjuk pelaksanaan batasan umur/usia pensiun pekerja sebagaimana Pasal 167 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara terang dan jelas ada pada Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans Nomor: Per.02/MEN/1995 tentang usia pensiun normal dan batasan usia pensiun maksimum bagi peserta dana pensiun yaitu “Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun dan dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (2) huruf b peraturan perusahaan PT Oscar Kredit Ekspres yang ditetapkan di Jakarta bulan Februari 2014 dari PT Oscar Kredit Ekspres”.
“Ternyata, klien kami sampai sekarang belum diberikan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan petunjuk pelaksanaan batasan umur/usia pensiun pekerja sebagaimana Pasal 167 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Martin Inskandar.
Dikatakan Martin, sebagaimana fakta-fakta dan uraian huku di atas, telah diatur hak atas pensiun bagi kliennya adalah merupakan hak-hak dasar yang dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM).
“Jika hal ini tidak diberikan, merupakan sesuatu perbuatan melawan hukum terhadap hak asasi manusia Indonesia yang telah diatur secara terang dan jelas dalam UUD 1945 BAB X A Pasal 28 D, yaitu ayat (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Martin Iskandar, menegaskan.
Marti menegaskan, dengan fakta-fakta dan uraian hukum ini, telah didukung oleh bukti-bukti autentik yang berdasarkan hukum, maka sangatlah beralasan hukum Jimmy Bintoro selaku Direktur Utama PT Oscar Kredit Ekspres (sebagai penerima somasi), untuk membayar biaya hak atas pensiun bagi kliennya tersebut, berdasarkan hukum yang berlaku.
“Guna menyelesaikan permasalahan hak pensiun klien kami, dengan ini kami memberikan somasi (peringatan) pertama dan terakhir kepada Jimmy Bintoro selaku Direktur Utama PT Oscar Kredit Ekspres, untuk dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya somasi ini, untuk memberikan penjelasan dan sekaligus membayar seluruh hak pensiun klien kami sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Martin Iskandar. (dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post