» » KPK Resmi Tetapkan Hakim MK Patrialis Akbar sebagai Tersangka Suap

Kabar1.net , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK memeriksanya 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) kemarin.
“Setelah mengamankan 11 orang KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) di kantornya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dalam bentuk voucher. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan KN (Kamal) sebagai perantara.
Selain dia, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki.
“BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud,” papar Basaria.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang dalam OTT. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta. Usai ditangkap, mereka langsung dibawa tim satgas ke gedung KPK baru Jalan Kuningan Persada, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam. (Put/jpg) sumber : radarsukabumi.com

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post