» » Jual Tanah Milik M Hendra Sejumlah Oknum Aparat Desa Cijengkol Dibui

Kegiatan cut and fill (pemerataan) yang dilakukan M Hendra, pemilik tanah seluas 11.129 meter, terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/3/2017).
Kabar1.net , BEKASI – Sejumlah oknum aparat Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam masuk bui. Pasalnya, mereka diduga telah menjual tanah milik M Hendra, warga Taman Bumyagara Blok G 5 No.27 RT 005 RW 003, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Tanah seluas 11.129 meter yang terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu, masih tercatat dalam buku C Desa/Girig No. 71, atas nama Anim bin Rilan.
Namun, di atas tanah itu kini telah banyak berdiri bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal. Ditengarai, tanah milik M Hendra itu telah dijual oleh sejumlah oknum aparat desa setempat kepada masyarakat.
Kepada pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab dan sewenang-wenang menggunakan atau mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah itu, M Hendra mendesak agar segera membongkarnya. “Selaku masyarakat yang mengerti hukum, maka sebagai pemilik tanah tersebut, saya berhak menegurnya,” kata M Hendra kepada Kabar1.net, Jumat (10/3) di Bekasi.
Tercatat ada sembilan warga yang menggunakan atau mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah milik M Hendra itu. Mereka adalah Jungkin, Sonya, Sarip, Maya, Ulis, Warjo, Roman, Ne’an, dan Ca’ih.
Kuasa hukum M Hendra, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) menegaskan, apabila di objek tanah tersebut, telah timbul sertipikat dan atau telah terjadi transaksi pelimpahan hak/jual beli, baik sebagian ataupun seluruhnya, kejadian tersebut dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
Sebab, kata R Rudi Gunadi, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor: 35/Eks/1996/06/Pdt.G/1987/PN.Bks, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah ingkrah dan kepemilikannya tidak bisa diganggu gugat, sudah jelas dan sudah selesai; ditetapkan bahwa objek tanah tersebut adalah milik Anim bin Rilan.
Dijelaskan R Rudi Gunadi, saat ini kepemilikan tanah tersebut sudah sah secara hukum hak milik M Hendra. Oleh karenanya, wajib dilindungi secara hukum, karena perolehan haknya didasari/dilandasi oleh keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
“Setiap penyelenggaraan negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, patut tunduk dan berkewajiban mengamankan, melindungi keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, termasuk pemerintahan desa/perangkat desa dan BPD, serta seluruh warga Republik Indonesia,” kata R Rudi Gunadi.
Sementara itu, dalam surat somasi ketiga (terakhir), LABH-GRASHI mendesak kepada pihak-pihak yang menempati, menggunakan, memanfaatkan, dan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah milik (M Hendra), secara melawan hukum, agar segera membongkar bangunan yang ada didalam lahan tersebut.
“Apabila saudara-saudari tidak mengindahkan dan atau tidak dilakukan tindakan nyata untuk membongkar bangunan/tidak mengosongkan bangunan yang ada di tanah milik M Hendra, terhitung paling lambat 10 hari sejak surat ini dibuat, maka kami akan mengambil tindakan tegas membongkar semua bangunan yang ada di atas tanah milik M Hendra tersebut,” R Rudi Gunadi, menegaskan.
Ia menambahkan, sambil menunggu 10 hari tersebut, di tanah milik M Hendra tersebut, akan diadakan kegiatan cut and fill (pemerataan).
Kepada pihak yang berwajib/yang berwenang dan atau yang terkait lainnya, baik sipil, Polri maupun TNI, R Rudi Gunadi mengharapkan, kiranya berkenan untuk dapat membantu mengamankan dalam proses pengosongan lahan/tanah milik M Hendra tersebut, demi mengamankan, melindungi keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, jika ternyata ada yang mengaku-ngaku tanpa didasari dengan keputusan/penetapan Pengadilan Negeri Bekasi, dapat diambil tindakan diproses secara hukum. Mengingat hal tersebut perbuatan melawan hukum.
“Pihak kepolisian dapat segera memproses perbuatan/tindakan melawan hukum tersebut, agar masyarakat dapat tahu dan jelas tentang kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atas keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tersebut,” pinta R Rudi Gunadi. (dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post