Kabar1.net , BEKASI – Sejumlah oknum aparat Desa Cijengkol,
Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam masuk bui. Pasalnya,
mereka diduga telah menjual tanah milik M Hendra, warga Taman Bumyagara Blok G
5 No.27 RT 005 RW 003, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota
Bekasi.
Tanah seluas 11.129 meter yang terletak di Kampung Lubang
Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu,
masih tercatat dalam buku C Desa/Girig No. 71, atas nama Anim bin Rilan.
Namun, di atas tanah itu kini telah banyak berdiri
bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal. Ditengarai, tanah milik M Hendra
itu telah dijual oleh sejumlah oknum aparat desa setempat kepada masyarakat.
Kepada pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab
dan sewenang-wenang menggunakan atau mendirikan bangunan untuk tempat tinggal
di atas tanah itu, M Hendra mendesak agar segera membongkarnya. “Selaku
masyarakat yang mengerti hukum, maka sebagai pemilik tanah tersebut, saya
berhak menegurnya,” kata M Hendra kepada Kabar1.net, Jumat (10/3) di Bekasi.
Tercatat ada sembilan warga yang menggunakan atau
mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah milik M Hendra itu.
Mereka adalah Jungkin, Sonya, Sarip, Maya, Ulis, Warjo, Roman, Ne’an, dan
Ca’ih.
Kuasa hukum M Hendra, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi
dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI)
menegaskan, apabila di objek tanah tersebut, telah timbul sertipikat dan atau
telah terjadi transaksi pelimpahan hak/jual beli, baik sebagian ataupun seluruhnya,
kejadian tersebut dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
Sebab, kata R Rudi Gunadi, berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor: 35/Eks/1996/06/Pdt.G/1987/PN. Bks, sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah ingkrah dan kepemilikannya tidak bisa
diganggu gugat, sudah jelas dan sudah selesai; ditetapkan bahwa objek tanah
tersebut adalah milik Anim bin Rilan.
Dijelaskan R Rudi Gunadi, saat ini kepemilikan tanah
tersebut sudah sah secara hukum hak milik M Hendra. Oleh karenanya, wajib dilindungi
secara hukum, karena perolehan haknya didasari/dilandasi oleh
keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
“Setiap penyelenggaraan negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya
yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, patut tunduk dan berkewajiban mengamankan,
melindungi keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, termasuk
pemerintahan desa/perangkat desa dan BPD, serta seluruh warga Republik
Indonesia,” kata R Rudi Gunadi.
Sementara itu, dalam surat somasi ketiga (terakhir),
LABH-GRASHI mendesak kepada pihak-pihak yang menempati, menggunakan,
memanfaatkan, dan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah milik
(M Hendra), secara melawan hukum, agar segera membongkar bangunan yang ada
didalam lahan tersebut.
“Apabila saudara-saudari tidak mengindahkan dan atau
tidak dilakukan tindakan nyata untuk membongkar bangunan/tidak mengosongkan
bangunan yang ada di tanah milik M Hendra, terhitung paling lambat 10 hari
sejak surat ini dibuat, maka kami akan mengambil tindakan tegas membongkar
semua bangunan yang ada di atas tanah milik M Hendra tersebut,” R Rudi Gunadi,
menegaskan.
Ia menambahkan, sambil menunggu 10 hari tersebut, di
tanah milik M Hendra tersebut, akan diadakan kegiatan cut and fill
(pemerataan).
Kepada pihak yang berwajib/yang berwenang dan atau yang
terkait lainnya, baik sipil, Polri maupun TNI, R Rudi Gunadi mengharapkan,
kiranya berkenan untuk dapat membantu mengamankan dalam proses pengosongan
lahan/tanah milik M Hendra tersebut, demi mengamankan, melindungi
keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang sudah memiliki kekuatan
hukum tetap.
Menurut dia, jika ternyata ada yang mengaku-ngaku tanpa
didasari dengan keputusan/penetapan Pengadilan Negeri Bekasi, dapat diambil
tindakan diproses secara hukum. Mengingat hal tersebut perbuatan melawan hukum.
“Pihak kepolisian dapat segera memproses perbuatan/tindakan
melawan hukum tersebut, agar masyarakat dapat tahu dan jelas tentang kepastian
hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atas keputusan/penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Bekasi tersebut,” pinta R Rudi Gunadi. (dun)