» » Rampas Kunci Beko Ketua BPD Cijengkol Dipolisikan

Ilustrasi kunci beko dirampas Ketua BPD Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kabar1.net , BEKASI – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jafar Umar Sidik, dilaporkan ke Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jumat malam (17/3) oleh Darih Yadi alias Kumis, warga Kampung Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat.
Pasalnya, Ketua BPD Cijengkol itu ditengarai telah merampas kunci beko saat dilakukan kegiatan cut and fill (pemerataan) di tanah milik M Hendra yang terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Selain merampas kunci beko, Jafar Umar Sidik juga dituduh mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill.
“Kami terpaksa melaporkan Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik, karena telah merampas kunci beko serta mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill di tanah milik M Hendra,” kata Darih Yadi, Jumat malam (17/3), usai membuat laporan polisi di Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Diceritakan Darih Yadi, perampasan kunci beko dan pengancaman itu dilakukan Jafar Umar Sidik, usai sholat Jumat, sekira pukul 13.30 WIB. Ketua BPD Cijengkol, yang didampingi sejumlah warga yang menguasai tanah milik M Hendra itu, tiba-tiba menggeruduk para pekerja yang sedang melakukan pemerataan dan meminta agar pengerjaan pemerataan dihentikan.
“Hentikan! Saya minta pengerjaan pemerataan ini dihentikan sekarang juga. Mana kunci bekonya. Kalau tidak diberi, nanti saya bakar beko ini,” ancam Jafar Umar Sidik, yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Setu ini, sembari mencabut paksa kunci beko, seperti dikatakan Kumis, koordinator lapangan (korlap) pada kegiatan cut and fill tersebut.
Dampak perampasan kunci beko tersebut, M Hendra mengaku sangat dirugikan karena aktivitas cut and fill terhenti. “Jelas, saya rugi donk. Lagian apa dasarnya Ketua BPD Cijengkol merampas kunci beko?” kata M Hendra.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Reg. Nomor: 2817.K/Pdt/1989, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah ingkrah dan kepemilikannya tidak bisa diganggu gugat, sudah jelas dan sudah selesai; ditetapkan bahwa objek tanah tersebut adalah milik Anim bin Rilan.
Dihubungi di tempat terpisah, Kuasa hukum M Hendra, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) menyesalkan tindakan arogansi yang dilakukan Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik.
Menurut R Rudi Gunadi, sebagai ketua legislatif Desa Cijengkol, tidak pantas dia melakukan tindakan seperti itu. Apalagi dengan merampas kunci beko serta mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill di tanah milik M Hendra.
“Tindakan Ketua BPD Cijengkol itu sudah memenuhi unsur pidana. Sangat wajar kalau Darih Yadi melaporkan merampasan kunci beko yang disertai pengancaman itu kepada pihak berwajib,” ujarnya.
R Rudi Gunadi berharap kepada Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, agar menindaklanjuti laporan Darih Yadi tersebut. “Saya mengharapkan pihak Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, segera memeriksa Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik. Sebab, tindakannya sudah meresahkan masyarakat,” harap R Rudi Gunadi.
Sementara itu, Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik yang berhasil ditemui di rumahnya mengakui telah mengambil kunci beko. “Iya benar, tadi siang saya ambil kunci bekonya. Ini kuncinya,” terang Jafar Umar Sidik, seraya memperlihatkan kunci bekonya. (dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post