Ilustrasi kunci beko dirampas Ketua BPD Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. |
Kabar1.net , BEKASI – Ketua Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jafar Umar
Sidik, dilaporkan ke Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jumat malam (17/3)
oleh Darih Yadi alias Kumis, warga Kampung Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat.
Pasalnya, Ketua BPD Cijengkol itu ditengarai
telah merampas kunci beko saat dilakukan kegiatan cut and fill (pemerataan) di tanah milik M Hendra yang terletak di
Kampung Lubang Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Selain
merampas kunci beko, Jafar Umar Sidik juga dituduh mengancam para pekerja yang
sedang melakukan cut and fill.
“Kami terpaksa melaporkan Ketua BPD
Cijengkol, Jafar Umar Sidik, karena telah merampas kunci beko serta mengancam
para pekerja yang sedang melakukan cut
and fill di tanah milik M Hendra,” kata Darih Yadi, Jumat malam (17/3),
usai membuat laporan polisi di Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Diceritakan Darih Yadi, perampasan kunci beko
dan pengancaman itu dilakukan Jafar Umar Sidik, usai sholat Jumat, sekira pukul
13.30 WIB. Ketua BPD Cijengkol, yang didampingi sejumlah warga yang menguasai
tanah milik M Hendra itu, tiba-tiba menggeruduk para pekerja yang sedang
melakukan pemerataan dan meminta agar pengerjaan pemerataan dihentikan.
“Hentikan! Saya minta pengerjaan pemerataan
ini dihentikan sekarang juga. Mana kunci bekonya. Kalau tidak diberi, nanti
saya bakar beko ini,” ancam Jafar Umar Sidik, yang juga pengurus Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kecamatan Setu ini, sembari mencabut paksa kunci beko, seperti
dikatakan Kumis, koordinator lapangan (korlap) pada kegiatan cut and fill tersebut.
Dampak perampasan kunci beko tersebut, M
Hendra mengaku sangat dirugikan karena aktivitas cut and fill terhenti. “Jelas, saya rugi donk. Lagian apa dasarnya
Ketua BPD Cijengkol merampas kunci beko?” kata M Hendra.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan putusan
Mahkamah Agung (MA), Reg. Nomor: 2817.K/Pdt/1989, sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap, sudah ingkrah dan kepemilikannya tidak bisa diganggu gugat, sudah
jelas dan sudah selesai; ditetapkan bahwa objek tanah tersebut adalah milik
Anim bin Rilan.
Dihubungi di tempat terpisah, Kuasa hukum M
Hendra, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat
Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) menyesalkan tindakan arogansi yang
dilakukan Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik.
Menurut R Rudi Gunadi, sebagai ketua
legislatif Desa Cijengkol, tidak pantas dia melakukan tindakan seperti itu. Apalagi
dengan merampas kunci beko serta mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill di tanah milik M Hendra.
“Tindakan Ketua BPD Cijengkol itu sudah
memenuhi unsur pidana. Sangat wajar kalau Darih Yadi melaporkan merampasan
kunci beko yang disertai pengancaman itu kepada pihak berwajib,” ujarnya.
R Rudi Gunadi berharap kepada Polres Kota
Bekasi, Kabupaten Bekasi, agar menindaklanjuti laporan Darih Yadi tersebut.
“Saya mengharapkan pihak Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, segera memeriksa
Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik. Sebab, tindakannya sudah meresahkan
masyarakat,” harap R Rudi Gunadi.
Sementara itu, Ketua BPD Cijengkol, Jafar
Umar Sidik yang berhasil ditemui di rumahnya mengakui telah mengambil kunci
beko. “Iya benar, tadi siang saya ambil kunci bekonya. Ini kuncinya,” terang
Jafar Umar Sidik, seraya memperlihatkan kunci bekonya. (dun)