» » Berkas Perkara Penggelapan Truk Dilimpahkan ke Kejari Cikarang,Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang
Kabar1.net , BEKASI – Berkas kasus penipuan satu unit truk tanah yang menimpa Herry Angga Wijaya sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban pun meminta jaksa menyidik tersangka bernama Pradana alias Alung dengan seadil-adilnya.
“Saya minta penanganan kasus ini dilakukan dengan seadil-adilnya dan menjerat Pradana dengan hukuman yang setimpal,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Senin (5/4).
Menurut Herry, kasus penipuan yang menimpa dirinya terjadi pada Oktober 2015 lalu. Ketika itu, Herry menitipkan kendaraan truk T 8255 AT untuk dijual di show room milik temannya bernama Jhon Mardiaman di daerah Karawang.
Ketika itulah Pradana datang ke show room dimaksud hendak membeli truk yang dipesan oleh seseorang. Setelah ada kesepakatan harga Rp165 juta, Pradana meminjam truk milik Herry untuk ditunjukkan kepada pembelinya.
Tak lama berselang, Pradana kembali lagi ke show room membawa truk tersebut untuk memberitahu bahwa barang itu sudah ada pembelinya. Kedatangannya kali adalah untuk meminta BPKB. Pradana kemudian menandatangani tanda terima bahwa dirinya telah menerima BPKB. Sedangkan pembayaran akan segera diselesaikan.
Akan tetapi, setelah ditunggu selama 3 hari, Pradana tidak kunjung datang ke show room untuk menyetorkan uang sebesar Rp165 juta kepada Jhon.
“Jhon kemudian melaporkan ulah Alung kepada saya. Saya pun datang ke Karawang untuk mengambil tanda terima BPKB truk saya. Kemudian saya  mendatangi rumah Pradana di Bekasi untuk meminta penyelesaian pembayaran. Saya kaget ketika Alung mengatakan bahwa BPKB sudah digadaikannya di sebuah BPR, sedangkan truk saya katanya sedang diniagakan,” katanya.
Merasa menjadi korban permainan, Herry Angga Wijaya melayangkan somasi kepada Pradana alias Alung dua kali, supaya segera menyelesaikan pembayaran truk. Namun, setelah ditunggu-tunggu Alung tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran. Herry akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya.
“Pradana akhirnya ditangkap pada 10 April 2017. Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Cikarang. Saya minta pihak Kejaksaan Cikarang menangani perkara ini dengan seadil-adilnya. Alung sudah mempermainkan saya seenaknya,” kata Herry. (dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post