» » Lamban Tangani Pengaduan, ASN Tuding KASN Masuk Angin

Ketua KASN Sofian Effendi akan merekomendasikan kepada Gubernur dan Presiden untuk dilakukan pemecatan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Kabar1.net , BEKASI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, mengaku kecewa dengan sikap Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Mereka menduga KASN masuk angin.
Dugaan tersebut, diungkapkan salah satu ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Sukarmawan. Menurutnya, saat KASN menerima pengaduan terkait pelantikan tanggal 5 Januari 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja, KASN cepat sekali bereaksi hingga mengeluarkan rekomendasi yang dijadikan bahan untuk Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin mendemosi 78 ASN.
“Tapi, mengapa setelah 78 ASN yang didemosi mengadukan ke KASN, responnya atau prosesnya begitu lama dan banyak pertimbangan terhadap arogansi Bupati Neneng Hasanah Yasin, yang telah mendemosi 78 ASN pada 3 Maret 2017,” tanya Sukarmawan kepada wartawan di rumahnya, Minggu (4/6).
Padahal, kata Sukarmawan, hasil investigasi KASN telah menemukan pelanggaran bupati petahana yang telah mendemosi ASN. Apalagi, lanjut dia, Kemendagri dalam suratnya menegaskan bahwa bupati petahana tidak boleh mendemosi atau menonjobkan ASN dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Selain itu, menurut dia, telah ditemukan 23 ASN yang dipromosikan oleh bupati petahana, namun tidak ada dalam draf usulan 21 Oktober 2017 ke Kemendagri. “Mengapa KASN masih bimbang untuk memberikan sanksi tegas atas pelanggaran atau pembohongan publik yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin,” ujarnya.
Sukarmawan juga menilai KASN tidak selektif terkait pengiriman surat untuk meminta kehadiran Plt Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja. Akibatnya, surat itu “dibegal” oleh Sekda Uju dan dikirimlah “Hanip” yang saat itu menjabat salah satu Kepala Bidang pada Satpol PP, bukan Kepala Bidang Mutasi pada BKD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, KASN menerima penjelasan dari Hanip, dan penjelasannya dijadikan oleh KASN sebagai bahan untuk membuat rekomendasi. “Bukankah ini berarti rekomendasi KASN cacat hukum,” Sukarmawan, menegaskan.
Diketahui, Plt Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja melantik 1084 ASN. Baik promosi, rotasi maupun mutasi pada 5 Januari 2017, berdasarkan izin dari Gubernur dan Kemendagri.
Sementara Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin melantik pada 3 Maret 2017 hanya berdasarkan rekomendasi KASN yang “cacat hukum” dan izin Kemendagri dengan dalih menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Apakah ini bisa dipastikan kalau surat keputusan (SK) pelantikan oleh Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin pada 3 Maret 2017 memiliki legalitas,” cetus Sukarmawan.

Neneng Dipecat
Proses rotasi, mutasi, dan promosi besar-besaran yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2017 terus bergulir. Rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan terhadap 794 ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi itu dianggap cacat hukum.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, KASN saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait kasus tersebut. “Laporan ASN Pemda Kabupaten Bekasi sedang dalam pemeriksaan, minimal dua minggu ke depan hasilnya bisa diketahui,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi kepada awak media.
Dijelaskan Sofian Effendi, jika kepala daerah terbukti melanggar undang-undang tentunya sanksi yang diberikan sangat berat. KASN bisa merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan sebagai kepala daerah.
“Kami yang akan merekomendasikan kepada Gubernur dan Presiden. Ancaman sanksi sangat berat karena melanggar undang-undang. Seorang kepala daerah yang melanggar undang-undang bisa dipecat dari jabatannya,” kata pria yang pernah menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Dalam sistem merit, kata Sofian Effendi, kepala daerah tidak memiliki hak veto untuk mengganti pejabat. Kecuali, jika ada jabatan yang kosong. "Setiap sistem merit tidak ada hak veto, kecuali karena dia korup, kalau alasan politik itu tidak boleh,” Sofian Effendi, menegaskan. (dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post