Imam Prayogo, kuasa hukum H Awih Kusbini, saat menunjukkan tanda terima pengaduan ke Ombudsman RI |
Kabar1.net , BEKASI
– Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten
Bekasi, H Awih Kusbini, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ke Ombudsman RI, Senin
(22/5/2017).
Pengacara publik dari Kantor Hukum Imam
Prayogo & Partners menilai bahwa Neneng telah bertindak arogan karena
melakukan penurunan jabatan (demosi) terhadap kliennya.
“Pada 3 Maret 2017, klien kami menerima surat
keputusan penurunan jabatan (demosi) secara kolektif dari Bupati Kabupaten
Bekasi tanpa alasan yang sah dan dibenarkan oleh hukum berdasarkan SK No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017,”
kata Imam Prayogo dikediaman kliennya H Awih Kusbini, Kampung Srengseng Jaya,
Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukatani, Rabu (24/5).
Dikatakan Imam Prayogo, semula jabatan
kliennya adalah Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Bekasi, diturunkan menjadi Pengawas PAUD/SD pada UPTD PAUD/SD Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Semula jabatan klien kami adalah Kabid
Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/3)
diturunkan menjadi pengawas PAUD/SD Kecamatan Tambun Selatan,” katanya.
Pihaknya terpaksa melaporkan Neneng, karena
telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penerbitan SK Bupati Bekasi
No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017, tanggal 3 Maret 2017. “Laporan kami telah diterima
pihak Ombudsman, Senin (22/5/2017),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Neneng Hasanah Yasin
selaku Bupati Bekasi petahana saat itu, telah melakukan demosi terhadap 78 ASN,
termasuk H Awih Kusbini pada rotasi mutasi yang juga dilakukannya terhadap 748
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi lainnya, Jumat (3/3) lalu.
Imam Prayogo menegaskan, SK Bupati No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017
hanya mengacu kepada surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No.B-509/KASN/2/2017
tanggal 16 Februari 2017 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dan
surat Mendagri No.800/1086/SJ tanggal 1 Maret 2017 perihal Persetujuan Penataan
Pejabat dan Pimpinan Tinggi Pratama, Administratur dan Pengawas di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bekasi.
“Hal itu sangat tidak sepatutnya dijadikan
rujukan untuk melakukan demosi kepada klien Kami karena surat rekomendasi dari
KASN dan surat persetujuan Mendagri tersebut, tidak ditujukan secara khusus
kepada klien Kami,” tandasnya.
Imam Prayogo mengatakan, SK Bupati tersebut
telah melampaui daripada kewenangannya (exes de pouvoir), baik surat KASN
tentang rekomendasi atas pelanggaran sistem merit maupun surat Mendagri tentang
persetujuan penataan pejabat. tidak ada rekomendasi atau persetujuan untuk
mendemosi atau menurunkan jabatan terhadap kliennya.
“Dari kedua surat tersebut, kan tidak ada
rekomendasi atau persetujuan untuk mendemosi klien Kami,” Imam Prayogo,
menegaskan.
Dikatakan Imam Prayogo, Bupati Kabupaten
Bekasi yang berstatus petahana yang baru ditetapkan sebagai calon bupati pada
24 Oktober 2016, nyata-nyata telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No.
10 tahun 2010, karena Bupati Petahana dalam menerbitkan SK No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017,
tidak ada persetujuan untuk melakukan demosi dari Mendagri.
“Menurut Kami, bupati telah melanggar Undang-Undang
No. 10 tahun 2010 Pasal 71 ayat 2, karena tidak ada persetujuan untuk melakukan
demosi dari Mendagri,” ujarnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan tugas, fungsi
dan kewenangan Ombudsman RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8
Undang-Undang No.37 Tahun 2008, agar memberikan rekomendasi; mengembalikan
kliennya kepada jabatan semula dan menjalankan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
No.10 Tahun 2016.
“Apabila Keta Komisi Ombudsman RI berpendapat
lain, mohon rekomendasi yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (ded/dun)