» » Lampaui Kewenangan Mendagri Bupati Bekasi Dilaporkan ke Ombudsman

Imam Prayogo, kuasa hukum H Awih Kusbini, saat menunjukkan tanda terima pengaduan ke Ombudsman RI
Kabar1.net , BEKASI – Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, H Awih Kusbini, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ke Ombudsman RI, Senin (22/5/2017).
Pengacara publik dari Kantor Hukum Imam Prayogo & Partners menilai bahwa Neneng telah bertindak arogan karena melakukan penurunan jabatan (demosi) terhadap kliennya.
“Pada 3 Maret 2017, klien kami menerima surat keputusan penurunan jabatan (demosi) secara kolektif dari Bupati Kabupaten Bekasi tanpa alasan yang sah dan dibenarkan oleh hukum berdasarkan SK No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017,” kata Imam Prayogo dikediaman kliennya H Awih Kusbini, Kampung Srengseng Jaya, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukatani, Rabu (24/5).
Dikatakan Imam Prayogo, semula jabatan kliennya adalah Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, diturunkan menjadi Pengawas PAUD/SD pada UPTD PAUD/SD Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Semula jabatan klien kami adalah Kabid Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/3) diturunkan menjadi pengawas PAUD/SD Kecamatan Tambun Selatan,” katanya.
Pihaknya terpaksa melaporkan Neneng, karena telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penerbitan SK Bupati Bekasi No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017, tanggal 3 Maret 2017. “Laporan kami telah diterima pihak Ombudsman, Senin (22/5/2017),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi petahana saat itu, telah melakukan demosi terhadap 78 ASN, termasuk H Awih Kusbini pada rotasi mutasi yang juga dilakukannya terhadap 748 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi lainnya, Jumat (3/3) lalu.
Imam Prayogo menegaskan, SK Bupati No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017 hanya mengacu kepada surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No.B-509/KASN/2/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dan surat Mendagri No.800/1086/SJ tanggal 1 Maret 2017 perihal Persetujuan Penataan Pejabat dan Pimpinan Tinggi Pratama, Administratur dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Hal itu sangat tidak sepatutnya dijadikan rujukan untuk melakukan demosi kepada klien Kami karena surat rekomendasi dari KASN dan surat persetujuan Mendagri tersebut, tidak ditujukan secara khusus kepada klien Kami,” tandasnya.
Imam Prayogo mengatakan, SK Bupati tersebut telah melampaui daripada kewenangannya (exes de pouvoir), baik surat KASN tentang rekomendasi atas pelanggaran sistem merit maupun surat Mendagri tentang persetujuan penataan pejabat. tidak ada rekomendasi atau persetujuan untuk mendemosi atau menurunkan jabatan terhadap kliennya.
“Dari kedua surat tersebut, kan tidak ada rekomendasi atau persetujuan untuk mendemosi klien Kami,” Imam Prayogo, menegaskan.
Dikatakan Imam Prayogo, Bupati Kabupaten Bekasi yang berstatus petahana yang baru ditetapkan sebagai calon bupati pada 24 Oktober 2016, nyata-nyata telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 tahun 2010, karena Bupati Petahana dalam menerbitkan SK No.821.2/Kep.339-BKPPD/2017, tidak ada persetujuan untuk melakukan demosi dari Mendagri.
“Menurut Kami, bupati telah melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2010 Pasal 71 ayat 2, karena tidak ada persetujuan untuk melakukan demosi dari Mendagri,” ujarnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No.37 Tahun 2008, agar memberikan rekomendasi; mengembalikan kliennya kepada jabatan semula dan menjalankan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang No.10 Tahun 2016.
“Apabila Keta Komisi Ombudsman RI berpendapat lain, mohon rekomendasi yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (ded/dun)

REDAKSI Kabar1

Media Informasi Dan Bisnis.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post